Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon, KPK Perpanjang Masa Pelarangan ke Luar Negeri GM Hyundai

Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon, KPK Perpanjang Masa Pelarangan ke Luar Negeri GM Hyundai
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
0 Komentar

Sunjaya juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan yang diatasnamakan pihak lain, yaitu: Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41. Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

0 Komentar