Kasus Penyelundupan Manusia, 5 WNA Asal China Ditangkap di Perairan Teluk Kupang

Banit Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT, Wilhelmus R. Taebonat (kiri) saat menyerahkan dokumen pengamanan lima
Banit Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT, Wilhelmus R. Taebonat (kiri) saat menyerahkan dokumen pengamanan lima dari enam WNA asal Tiongkok yang diterima pejabat Kanim Kupang, Sabtu (11/5). Lima WN China ini diamankan di wilayah Teluk Kupang Kamis (9/5). (FOTO: Dok. Kanim Kupang)
0 Komentar

TIM penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur menyerahkan lima dari enam Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditangkap bersama enam WNI di perairan Teluk Kupang pada Rabu pekan lalu.

“Sudah diserahkan ke kami lima WNA oleh Polda NTT, satu WNA lagi masih di Polda karena masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kupang Christian Penna dikutip Antara, Minggu, 12 Mei.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus ditangkapnya enam WNA asal China bersama dengan enam WNI oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat melakukan patroli di perairan Kupang.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Christian Penna mengatakan bahwa lima WNA yang diserahkan ke Imigrasi Kupang itu adalah Dai Zhonghui, Li Keyang, Chen Xu, Zhao Jingxiang dan Wang Dongfang.

Dia menyebutkan dari lima orang WNA China tersebut, hanya satu WNA saja yang dokumen keimigrasiannya masih memenuhi syarat karena ijin tinggalnya masih ada.

“Sementara empat lagi tidak, karena ijin tinggalnya di Indonesia sudah lewat,” ujar dia.

Dia juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa kelimanya saat masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur resmi, dengan membawa dokumen keimigrasian.

Mereka juga saat ditangkap oleh aparat KKP dan Polda NTT belum keluar dari wilayah Indonesia karena ditangkap di perairan Indonesia yakni di Kupang.

Saat ini kelimanya sudah ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Kupang sambil dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kunjungan mereka ke Indonesia.

Sebelumnya pada Rabu (8/5) lalu KKP menemukan ada kapal mencurigakan yang berlayar hendak meninggalkan perairan Kupang. Petugas KKP kemudian menghampiri dan melakukan pengecekan dokumen, namun pihaknya menemukan kapal tersebut tak memiliki ijin berlayar.

Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT

Petugas KKP kemudian mencurigai ada unsur penyelundupan manusia, sehingga mereka melaporkan ke Polda NTT, kemudian ditangkap.

Polda NTT kemudian pada Jumat (10/5) penyidik dari Dirreskrimum Polda NTT menetapkan satu WNA dan enam WNI sebagai tersangka dengan kasus penyelundupan manusia. (*)

0 Komentar