Kasus Penistaan Agama, Terdakwa M Kace Divonis 10 Tahun

Kasus Penistaan Agama, Terdakwa M Kace Divonis 10 Tahun
M Kace
0 Komentar

PENGADILAN Negeri Ciamis, Jawa Barat, memvonis terdakwa kasus penistaan agama M Kace dengan hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Ketua hakim menyampaikan, terdakwa M Kace atau M Kece berdasarkan hasil persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Baca Juga:Kritik Vladimir Putin Atas Penyerangan Ukraina, Youtube Tangguhkan Akun Vlogger ChinaSuper Air Jet, Maskapai Milik Rusdi Kirana Mulai Beroperasi di Terminal 1A Bandara Soetta Jelang Idul Fitri

Perbuatan M Kace, alias Muhamad Kasman alias Muhammad Kace, juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat, untuk itu perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan terhadap terdakwa itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara, dan tidak memberikan keringanan hukuman kepada M Kace.

Vivi menyampaikan, hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman.

Selain itu, lanjut dia, hal yang memberatkannya karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

“Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” katanya.

Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut. “Masih pikir-pikir dulu,” kata terdakwa M Kace.

Persidangan kasus penistaan agama tersebut selanjutnya ditutup, kemudian terdakwa langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.

Baca Juga:Pebalap Monster Energy Yamaha MotoGP Ini Ingin seperti Valentino Rossi dan Marc Marquez: Tujuan Saya Menjadi Sehebat MerekaBalapan di MotoGP Amerika, Marc Marquez Tak Pasang Target: Terpenting Saya Kembali Naik Motor

Kuasa hukum M Kace, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keputusan majelis hakim dinilai mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa. “Ini sangat tidak adil,” ujarnya. (*)

0 Komentar