Kasus Pengondisian Perkara BTS 4G Kominfo: Komut PT Laman Tekno Digital Didakwa Terima 1 Juta Dolar AS

Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean
Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean
0 Komentar

KOMISARIS Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean, menjalani sidang perdana terkait kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/4/2024). Dalam sidang, Edward didakwa menerima uang sebesar 1 juta dolar AS.

Jaksa mengungkapkan uang tersebut diterima dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Pengurusan tersebut dengan tujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI,” ujar jaksa dikutip dari Antara.Untuk itu, jaksa menegaskan perbuatan Edward sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?

Selain itu, lanjut dia, perbuatan terdakwa juga terancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 atau Pasal 5 Ayat (2) UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 5 Ayat (1) UU 8/2010.

Jaksa membeberkan, pada Juni 2022, Edward meminta pertemuan dengan Anang Achmad Latif di sebuah restoran lantaran mengetahui pemberitaan tentang kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam pertemuan tersebut, Edward menawarkan bantuan hukum agar kasus BAKTI Kominfo tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Terkait pengurusan permasalahan itu, jaksa menuturkan Edward meminta uang sebesar 8 juta dolar AS, namun ditolak Anang karena mengaku tidak memiliki uang sebesar itu.

Atas respons tersebut, Edward menyarankan Anang untuk meminjam uang ke Galumbang Menak yang saat itu sedang mendapatkan proyek di Kominfo, yakni proyek Palapa Ring.

Anang pun, menghubungi Galumbang dan menceritakan pertemuan tersebut, di mana Edward meminta disiapkan terlebih dahulu uang 2 juta dolar AS dalam tiga hari.

0 Komentar