Kasus Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di Holywings Jogya, Polda DIY Periksa 2 Perwira Polres Sleman

Kasus Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di Holywings Jogya, Polda DIY Periksa 2 Perwira Polres Sleman
Konferensi Pers Keluarga Bryan Yoga Kusuma korban pengeroyokan Holywings, di De Celine Cafe Jogja
0 Komentar

AKSI kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum di sebuah tempat hiburan malam di Yogyakarta, Jawa Tengah kembali terjadi. Bryan Yoga Kusuma menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh perwira kepolisian di Holywings Jogja, pada Jumat, 3 Juni, lalu.

Polda DIY turun tangan dengan memeriksa 17 orang terkait insiden itu. Dua orang perwira Polres Sleman disebut telah melakukan pelanggaran.

Menanggapi masalah ini, Sekjen Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, anggota polisi yang terlibat dalam penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di parkiran Holywings Yogyakarta dan di Polres Sleman harus dipecat karena telah menciderai marwah institusi Polri.

Baca Juga:Polisi Amankan Amir Khilafatul Muslimin Wilayah CirebonGempa Magnitudo 5,8 Guncang Mamuju, 4 Calon Polisi Terluka

Apalagi, menurut Sugeng, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut.

“Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka,” katanya kepada VOI, Rabu, 8 Juni.

Kepastian itu, sambungnya, setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY setelah memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi. Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR.

Oleh sebab itu, lanjut Sugeng, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang melakukan penganiayaan kepada Bryan Yoga Kusuma.

Sugeng menilai, hal ini sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebutkan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh: a. Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi, b. Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.

Pasalnya, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan. Pada Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Polri.

IPW menjelaskan, institusi Polri merupakan alat negara yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat.

0 Komentar