Kasus Pemerkosaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia, Politisi Malaysia Paul Yong Divonis 13 Tahun

Kasus Pemerkosaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia, Politisi Malaysia Paul Yong Divonis 13 Tahun
Paul Yong (tengah)
0 Komentar

KASUS pemerkosaan terhadap Pekerja Migran Indonesia masuk ke tahap putusan sidang.

Kali ini, Mantan anggota Dewan Eksekutif Perak, Paul Yong yang menjadi terdakwa dalam kasus itu divonis 13 tahun penjara dan hukuman dua cambukan.

Paul Yong dinyatakan bersalah karena memperkosa seorang asisten rumah tangga (ART) yang berasal dari Indonesia, tiga tahun lalu.

Baca Juga:Selusin Sekolah di Selandia Baru Terima Ancaman BomSempat Jadi Buron, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Serahkan Diri

Putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Ipoh, Malaysia. Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah Abdul Wahab Mohamed.

Paul Yong dinyatakan bersalah. Hakim menilai seharusnya Paul Yong sebagai majikan melindungi ART-nya

“Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” demikian dikutip dari hakim Abdul yang dilansir The Star, Rabu, 27 Juli 2022.

“Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa,” sambung putusan tersebut.

Putusan tersebut pun mendapat respons dari Penasihat hukum utama Yong, Datuk Rajpal Singh. Kubu Yong meminta hakim mempertimbangkan terdakwa telah menikah dan memiliki empat anak, dan merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.

Sementara, kasus ini, menurut kubu Yong adalah pelanggaran pertama kliennya, dan dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Rajpal mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Juli 2019. Kasus ini diketahui setelah korban, TKI yang tidak disebut namanya, melaporkan Paul Yong atas tuduhan pemerkosaan ke pihak berwenang di Malaysia.

Baca Juga:Begini Kronologi Tewasnya Kopda MusliminKopda Muslimin Pulang ke Rumah Orang Tuanya, Muntah-muntah Lalu Tewas

Diyakini laporan itu diajukan oleh korban pada 2019. Malay Mail melaporkan bahwa korban mengajukan laporan ke Kantor Polisi Jelapang.

Disebutkan dalam dokumen dakwaan bahwa tindak pemerkosaan terjadi di dalam sebuah kamar yang ada di lantai atas di rumah Paul Yong yang ada di kawasan Meru Desa Park, Perak, pada 7 Juli 2019. Tindak pemerkosaan itu disebut terjadi pada pukul 20.15 waktu setempat hingga pukul 21.15 waktu setempat.

Polisi menyebut korban sebagai seorang PRT asal Indonesia yang pada saat kejadian pemerkosaan itu berusia 23 tahun. (*)

0 Komentar