Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon: Telusuri Kejanggalan Putusan PN 8 Terpidana dan Alat Bukti Belum Dibuka

Marliyana menunjukkan foto adiknya Vina yang menjadi korban perkosaan dan pembunuhan di Cirebon pada 2016.
Marliyana menunjukkan foto adiknya Vina yang menjadi korban perkosaan dan pembunuhan di Cirebon pada 2016.
0 Komentar

Setelah itu, saksi Dodi bersama Aiptu Rudiana, Bripka Gugun dan Brigadir Andi Saprudi melakukan pengamanan terhadap delapan orang yang diduga melakukan pengeroyokan (terhadap Vina dan Eky) hingga meninggal dunia.

“Nah jadi (delapan orang) diamankan dulu. Setelah mengamankan, (polisi) baru menemukan CCTV. Bahwa saksi sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun belum dibuka. Itu keterangan dari saksi Dodi Irwanto,” kata Toni.

Sama seperti Dodi, lanjut Toni, saksi dari anggota kepolisian lainnya yang bernama Gugun Gumilar, juga sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian. Namun CCTV belum dibuka.

Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum

“Berarti saat mengecek CCTV di lokasi kejadian, berarti Dodi Irwanto, Gugun Gumilar dan Aiptu Rudiana. Hanya saja keterangannya dalam putusan pengadilan, (CCTV) belum dibuka,” terang Toni.

Dengan adanya keterangan saksi dari dua petugas kepolisian tersebut, Toni menyatakan, pihaknya berpendapat CCTV itu sebenarnya ada. Namun, CCTV tersebut didapat setelah delapan orang itu diamankan.

“Kalau penyidik melakukan penyidikan lagi terhadap kasus Vina dan Eky, cobalah buka CCTV dan handphone yang sudah disita sebagai barang bukti,” kata Toni. (*)

0 Komentar