Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon: Telusuri Kejanggalan Putusan PN 8 Terpidana dan Alat Bukti Belum Dibuka

Marliyana menunjukkan foto adiknya Vina yang menjadi korban perkosaan dan pembunuhan di Cirebon pada 2016.
Marliyana menunjukkan foto adiknya Vina yang menjadi korban perkosaan dan pembunuhan di Cirebon pada 2016.
0 Komentar

PENGUNGKAPAN kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, memasuki babak baru. Hal itu setelah Pegi Setiawan, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dibebaskan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menjelaskan, putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan menyatakan penetapan tersangka kliennya itu batal demi hukum. Selain itu, Pegi Setiawan juga tidak dapat ditersangkakan lagi berdasarkan amar putusan poin kelima, yang menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon.

“Ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap,” cetus Toni, Jumat (12/7/2024).

Meski demikian, Toni mempersilakan penyidik jika ingin melanjutkan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia menyarankan agar tim penyidik memulainya kembali dari awal, di antaranya dengan menelusuri handphone para terpidana maupun CCTV di lokasi kejadian.

Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum

“Penyidik kalau mau membuka lagi atau melanjutkan perkara Vina Eky, silakan telusuri lagi dari nol, silakan usut lagi, selidiki lagi dari nol karena banyak sekali kejanggalan pada putusan Pengadilan Negeri (Cirebon) atas nama delapan terpidana itu,” kata Toni.

Toni menyebutkan, ada sejumlah alat bukti dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang belum dibuka hingga saat ini. Padahal, alat bukti tersebut tertuang dalam amar putusan.

“(Sejumlah alat bukti) di antaranya adalah enam handphone yang tertuang sebagai barang bukti dalam amar putusan atas nama delapan terpidana, itu belum pernah dibuka,” kata Toni.

Toni mengatakan, dari handphone yang disita tersebut, seharusnya bisa diselidiki isi percakapan atau riwayat media sosial para terpidana. Selain handphone milik terpidana, barang bukti lain yang belum pernah dibuka adalah CCTV.

Toni menjelaskan, CCTV terkait kejadian pembunuhan Vina dan Eky sebenarnya ada. Hal itu terungkap dalam salinan putusan sidang Pengadilan Negeri Cirebon terhadap delapan terpidana kasus tersebut.

Menurut Toni, sebagaimana tertuang dalam salinan putusan itu, disebutkan bahwa salah satu saksi bernama Dodi Irwanto, yang merupakan petugas kepolisian, bersama rekan-rekannya, yaitu Aiptu Rudiana, Bripka Gugun dan Brigadir Andi Saprudi, melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

0 Komentar