Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon, Menkumham: Bongkar Tuntas Supaya Jangan Ada Kecurigaan dari Masyarakat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly
0 Komentar

MENKUMHAM Yasonna Laoly berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus Vina Cirebon. Hal itu agar tidak ada lagi kecurigaan yang muncul di masyarakat.

“Ya kita serahkan kepada polisi. Supaya membongkar tuntas itu supaya jangan ada kecurigaan dari masyarakat,” kata Yasonna di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Yasonna pun mencontohkan di negara Amerika Serikat pernah ada kejadian dimana seseorang yang dihukum, namun salah. Akhirnya orang tersebut pun dibebaskan.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

“Jadi itu hal-hal di negara lain juga pernah kejadian yang dihukum mau dihukum mati ada kasus kan di Amerika, akhirnya dibebaskan bukan dia pembunuhnya,” sebutnya.

Yasonna mengatakan polisi harus bekerja keras dan cepat mengungkap tuntas kasus ini. Hal itu agar tidak ada kecurigaan masyarakat di kasus ini.

“Dalam keadaan seperti ini polisi harus betul-betul bekerja keras, cepat mengungkap kasus ini supaya jangan liar nanti hipotesis yang terjadi di masyarakat. Kecurigaan-kecurigaan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, PN Cirebon sudah memvonis 7 orang dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Sedangkan seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.

Kasus ini bermula usai polisi melakukan penyidikan atas tindakan kejadian pembunuhan tersebut, yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Sebelum dinyatakan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan, awalnya polisi menduga sejoli ini tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, beberapa hari berselang polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan menangkap para pelaku.

Para pelaku diadili di PN Cirebon pada Mei 2017. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap pelaku. Namun, majelis hakim PN Cirebon memvonis hukuman seumur hidup. (*)

0 Komentar