Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon, Begini Pengakuan Ayah Terpidana Eka Sandi

Tim kuasa hukum dari Peradi mendampingi keluarga terpidana kasus Vina Cirebon menjalani pemeriksaan di Ditresk
Tim kuasa hukum dari Peradi mendampingi keluarga terpidana kasus Vina Cirebon menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar. (Agus Warsudi)
0 Komentar

MURAN, bapak dari Eka Sandi, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam meyakini bahwa anaknya tidak bersalah. Saat kejadian, ia mengatakan anaknya berada dan menginap di rumah pak RT Pasren saat itu.

 “Anaknya bilang saya gak ngelakuin, saat kejadian tidur di rumah pak RT (Pasren),” ucap Muran menirukan perkataan anaknya di Mapolda Jabar, Rabu (19/6/2024).

Hingga saat ini, ia mengatakan belum pernah bertemu kembali dengan anaknya di Lapas. Ia berharap kasus yang menimpa anaknya segera tuntas dan bisa segera ditemui.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Muran menyebut anaknya sempat mengalami kekerasan saat berada di Polres Cirebon Kota. Ia pun merasa tidak tahan melihat apa yang dialami oleh anaknya.

Saat ditanya tentang sosok Abdul Kahfi, ia mengaku sempat bertemu dengannya sebelum kejadian pembunuhan Vina dan Eky. Namun, setelah kejadian tersebut tiba-tiba hilang. “Ketemu sebelum kejadian setelah kejadian ilang dia nya,” kata dia.

Ia pun sempat beberapa kali nongkrong dengan Kahfi sebelum kejadian pembunuhan. Yopi Gunawan kuasa hukum Muran mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tiga jam dengan 30 pertanyaan yang ditanyakan penyidik.

Ia menuturkan penyidik ingin mengklarifikasi terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan. “Pak Muran ini sebagai saksi hanya penyidik mengklarifikasi terhadap saksi dari ayah Eka Sandi karifikasi mengenai kejadian yang lalu,” kata dia.

Sementara itu Edward Edison Gulton kuasa hukum Khasanah orang tua dari Hadi Saputra mengatakan kliennya ditanya 24 pertanyaan terkait obstruction of justice.

Ia mengatakan, kliennya pun tidak pernah bertemu dengan Kahfi. Sosok Abdul Kahfi merupakan orang yang menyebut bahwa para terpidana tidak berada di rumahnya dan menginap (*)

0 Komentar