Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Dipecat dengan Tidak Hormat

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Dipecat dengan Tidak Hormat
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuk Putranto. FOTO/ANTARA/M Risyal Hidayat
0 Komentar

KOMISARIS Polisi Chuck Putranto diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH karena melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri ini dipecat setelah sidang Komite Kode Erik Polri (KKEP) yang berlangsung 15 jam kemarin, 1 September 2022. Sidang baru selesai Jumat dini hari pukul 2.00 WIB.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, 2 September 2022.

Ajukan Banding

Baca Juga:Heboh Komentar Soal Anak Ferdy Sambo Ribut di Kelab Malam, Begini Klarifikasi Jefri NicholKamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Dedi mengatakan Chuck Putranto mengajukan banding atas putusan ini. Chuck Putranto adalah satu dari tujuh anggota polri yang ditetapkan tersangka karena obstruction of justice.

Enam tersangka lain, yakni eks Kadiv Propam Irjen Ferdy, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, hingga AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Komisaris Baiquni Wibowo pada 6 Agustus 2022. Ia diperiksa secara paralel bersama Kompol Chuck Putranto, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri yang ditetapkan tersangka kemarin, 1 September 2022.

“Bersama Ajun Komisaris Besar AR, mereka diduga merusak CCTV,” kata Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus lalu.

AR adalah Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin, yang juga telah ditetapkan tersangka kemarin.

Perintah Ferdy Sambo

Menurut Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi, Chuck dan Baiquni mengaku mendapat perintah merusak CCTV dari Ferdy Sambo, Arif Rachman, dan Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Hendra adalah Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam, bos para polisi ini.

Baca Juga:Militer Rusia Alami Kekurangan Senjata Skala Besar Sebelum Akhir 2022Era Perang Salib, Aliansi Kasultanan Demak-Cirebon Gempur Portugis di Sunda Kelapa

Kepada pemeriksanya, Chuck mengaku diperintah Ferdy Sambo menyita rekaman video digital (DVR) CCTV di pos satpam. Ia menyerahkan DVR itu kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan Ajun Komisaris Ridwan Soplanit. Mengetahui penyerahan itu, Ferdy meminta Chuck mengambilnya lagi.

0 Komentar