Kasus Pembunuhan ABG Perempuan 16 Tahun di Hotel Kawasan Senopati, Berikut Fakta Terbarunya

Barang bukti senjata api yang disita dari 2 pelaku pembunuhan ABG di Senopati Jaksel (Foto: Antara/Khaerul Iza
Barang bukti senjata api yang disita dari 2 pelaku pembunuhan ABG di Senopati Jaksel (Foto: Antara/Khaerul Izan)
0 Komentar

“Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal maupun yang hidup, diberi obat jenis inex dan minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu,” kata Bintoro.

Korban Tewas Overdosis

Bintoro mengatakan FA diduga mengalami overdosis setelah diberi narkoba. Dalam kasus ini, ada dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu A alias BAS dan BH.

“Kami belum bisa memastikan, kemungkinan besar ya (overdosis), kemungkinan besar. Karena memang yang bersangkutan, informasi, setelah diberikan cairan ini, langsung dalam kondisi kejang,” imbuhnya.

Dua Tersangka Langsung Ditahan

Baca Juga:Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Ditemukan Luka di Kepala dari Pelipis Kanan dan Kiri, Dugaan Masalah PribadiAnggota Satlantas Polresta Manado Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Bagian Kepala

Polisi menyelidiki kasus kematian ABG yang tewas di hotel di Senopati, Jakarta Selatan. Dua pelaku, BAS dan BH ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini para tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Keduanya ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jaksel.

Dua Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Bui

Bintoro mengatakan para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam dengan pidana 20 tahun penjara.

Sebagaimana dalam Pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, dan atau persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

“Kami juga melapisi para tersangka ini dengan (pasal -red) penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Tiga Pucuk Senpi hingga Alat Seks Disita

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga pucuk senjata api dan alat bantu seks.

“Adapun barang bukti yang kami amankan ada 3 pucuk pistol genggam, 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 handphone, uang tunai Rp 1,5 juta, pakaian milik korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024

Selain itu, polisi menyita mobil tersangka yang dipakai untuk antar-jemput korban. Tiga buah alat bantu seks juga disita sebagai barang bukti.

0 Komentar