Kasus Match Fixing, Agrippina Prima Rahmanto Angkat Bicara Terkait Sanksi Federasi Bulu Tangkis Dunia

Atlet bulu tangkis Indonesia Agripina Prima Rahmanto Putra saat ditemui pewarta di Jakarta, Selasa (02/04/2024
Atlet bulu tangkis Indonesia Agripina Prima Rahmanto Putra saat ditemui pewarta di Jakarta, Selasa (02/04/2024). (ANTARA/FAJAR SATRIYO)
0 Komentar

ATLET bulu tangkis Indonesia, Agrippina Prima Rahmanto, angkat bicara terkait sanksi yang diberikan Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) kepada dirinya sejak Januari 2021 lalu. Agri menegaskan dirinya tetap terseret kasus tersebut meskipun menolak tawaran dari seseorang yang memintanya untuk mengalah dalam sebuah pertandingan. 

Putra dari pebulu tangkis Sigit Pamungkas itu pun dijatuhi sanksi karena dianggap terlibat kasus match fixing bersama tujuh pebulu tangkis lain, mereka adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni dan Aditiya Dwiantoro. 

“Sebenarnya ini kejadian di tahun 2017. Ada pertandingan saya ditawarin oleh yang namanya Hendra Tandjaya, ditawarin untuk mengalah, itu di Vietnam Open,” kata Agrippina di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa

Adapun mengenai nominal yang ditawarkan Agri mengungkapkan jumlahnya cukup fantastis. “Wah pokoknya tawarannya itu bisa lebih besar atau setara dengan hadiah juara di kejuaraan tersebut. Jadi, tawaran yang dikasih yang untuk disuruh mengalah,” kata Agri.

Agri mengatakan, dirinya terseret karena tidak melaporkan adanya pelanggaran pada peraturan integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan, dan perjudian dalam bulu tangkis. “Tuduhan dari BWF pun tuduhannya bukan match fixing, tapi saya tidak melaporkan,” kata dia.

Ia mengaku sempat ingin mengajukan banding sejak engetahui adanya putusan tersebut. Saat itu, kata dia, PP PBSI terlambat untuk memberi tahunya sehingga waktu untuk banding sudah ditutup. “Saya gak bisa apa-apa karena pas nyampe ke saya itu berita udah muncul, udah telat. Jadi, saya mau banding pun udah telat,” ujarnya. (*)

0 Komentar