Kasus Dugaan Penggelapan WanaArtha Life, Saat Penggeledahan Polisi Temukan Dokumen yang Disembunyikan

Kasus Dugaan Penggelapan WanaArtha Life, Saat Penggeledahan Polisi Temukan Dokumen yang Disembunyikan
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

DITTIPIDEKSUS Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan penggelapan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT AJ AW) pada 14-15 September 2022.

“Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT AJ AW, Graha Wana Artha, Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menemukan dokumen dan alat bukti lainnya guna melengkapi pemberkasan dalam gugatan praperadilan terhadap tiga tersangka berinisial MA, EL dan RF.

Baca Juga:MAH Tersangka Kasus Bjorka Dikenakan Wajib Lapor, Begini Penjelasan PolriTerungkap Peran Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Barang bukti yang berhasil ditemukan dalam penggeledahan tersebut yakni dokumen yang disembunyikan oleh pihak PT AJ AW saat penggeledahan sebelumnya.

“Adapun barang bukti yang ditemukan, rekening koran operasional PT AJ AW. Kemudian dokumen terkait investasi finance dan data digital yang sebelumnya disembunyikan dan atau tidak diserahkan dalam penggeledahan dan pemeriksaan sebelumnya oleh oleh pihak PT AJ AW,” paparnya.

Lebih lanjut, polisi memasang pembatas garis polisi di lokasi untuk mengamankan TKP karena masih ada barang bukti lainnya.

“Selanjutnya dilakukan pemasangan police line untuk mengamankan TKP dikarenakan masih terdapat barang bukti lainnya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri segera meneruskan proses penyelidikan dugaan penggelapan WanaArtha Life. Hal ini dilakukan setelah majelis hakim menolak gugatan praperadilan tiga tersangka berinisial MA, EL dan RF.

“Hakim sidang memutuskan menolak gugatan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan di PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha dengan tersangka MA, EL, dan RF,” ungkap Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Jumat (16/9/2022).

Selanjutnya Ade mengatakan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selanjutnya akan meminta keterangan sejumlah saksi ahli, penyitaan aset hingga pengumpulan barang bukti terkait kasus tersebut.

Baca Juga:Respons Balik KSP hingga PPP ke AHY Gegara Sebut ‘Tinggal Gunting Pita’Beredar Video Ruangan Canggih Polisi, Warganet : Aku juga Bisa

“Selanjutnya penyidik akan segera melakukan langkah-langkah penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli melakukan audit keuangan, melakukan penyitaan aset-aset, melakukan upaya penggeledahan untuk mencari dokumen dan alat bukti lainnya,” katanya. (*)

0 Komentar