POLRES Malang mengamankan 3 orang dalam kasus dugaan pengemasan ulang beras bulog menjadi beras premium di Malang, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan para pelaku memalsukan merek hingga mengemas ulang beras bulog untuk dijual kembali menjadi beras premium.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Malang juga menyegel gudang yang diduga menjadi tempat repacking ini. Begini modus pelaku.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku adalah mengemas ulang dan memalsukan merek dari beras Bulog untuk dijual kembali menjadi beras premium.
Baca Juga:IM57+ Institute: Tangkap Koruptor di KPK, Pulihkan KPK dan Bentuk Tim Independen Investigasi MenyeluruhTNI Tegaskan Tidak Ada Kaitan dengan Klaim Rusia Sebut 10 WNI Tergabung Tentara Bayaran Ukraina
“Para pelaku melakukan pengemasan beras dan memalsukan merek dari beras Bulog yang seharusnya menjadi beras medium dan menjualnya kembali menjadi beras premium,” kata Gandha, Minggu (17/3).
Saat ini, gudang repacking yang berada di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang telah disegel. Selain mengamankan tiga orang, polisi juga mengamankan beras sebanyak hampir 2 ton.
Dugaan penyalahgunaan beras Bulog untuk dijual dengan harga premium di pasaran ini terungkap dari kecurigaan petugas Sat Reskrim Polres Malang terkait adanya aktivitas malam hari di gudang tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa gudang tersebut menjadi tempat pengemasan ulang beras Bulog menjadi premium. Gudang tersebut disegel polisi Jumat (15/3) malam.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas Sat Reskrim Polres Malang. Di antaranya beras Bulog kemasan 50 kilogram sebanyak 1,2 ton, ratusan karung bekas beras bulog, timbangan digital, serta peralatan lainnya.
“Kami telah melakukan penyegelan sebuah gudang di wilayah Tumpang, yang diduga terkait aktivitas repacking beras Bulog untuk dijual kembali menjadi beras premium,” ujar Gandha.
Gandha mengaku, penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan beras Bulog ini masih dilakukan. Pihaknya juga telah mengamankan tiga orang yang terdiri dua pekerja berinsial EP dan IF. Serta satu orang berinisial EH merupakan pemilik gudang. Ketiga orang yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Malang.
Baca Juga:Pengamat Tata Kota Minta Masukan yang Ada di Pembahasan RUU DKJ Tidak Melenceng dari Kekhususan Jakarta Meski Tidak Menyandang Status Ibu Kota NegaraMinum Teh dan Kopi Selama Ramadan Diperbolehkan, Begini Anjuran Ahli Gizi
“Setelah pengungkapan kasus ini, kita terus melakukan penyelidikan. Ada tiga orang yang kita amankan, mereka EP, IF merupakan pekerja dan EH berstatus pemilik,” beber Gandha. (*)