Kasus Arisan Bodong Online, Divonis Bersalah Bisa Tetap Kembalikan Uang Korban?

Kasus Arisan Bodong Online, Divonis Bersalah Bisa Tetap Kembalikan Uang Korban?
Tjandra Widyanta, S.H. / Praktisi Hukum-Alumni Taplai LEMHANNAS RI 2021
0 Komentar

16 Nopember 2023 telah digelar sidang kasus penipuan/penggelapan atas dana yang disetorkan korban. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan para saksi yang diajukan JPU (jaksa penuntut umum).

Dalam perkara ini para korban merasa dirugikan dengan perbuatan Terdakwa sebagai pemilik (owner) arisan online bernama ARCI dengan menawarkan kepada masyarakat untuk bergabung membentuk group member di HP Terdakwa dan setiap peserta mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa, sehingga setelah terkumpul dananya kemudian dilakukan pengundian untuk menentukan pemenangnya dan ternyata anggotanya terus bertambah.

Setelah anggota bertambah kemudian membuka program arisan jenis lain berupa ONE PAY, Titip Dana, dan Tabungan lebaran. Masing-masing korban telah menyerahkan sejumlah dana tertentu antara 10 juta sampai 45 juta. Ada yang melalui program arisan, one pay, titip dana atau tabungan lebaran, bahkan ada yang mengikuti semua program tersebut.

Baca Juga:Pemilihan Presiden Indonesia Telah Dimulai! Prabowo-Gibran MemimpinDensus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sulawesi dan Jawa Tengah

Kasus tersebut teregister dengan nomer perkara 154/Pid.B/2023/PN Cbn di Pengadilan Negeri Cirebon. Kebetulan dalam agenda sidang pemeriksaan saksi pada perkara ini saya mengawal klien bernama IHA ZULAIHA yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Oleh karena klien diperiksa sebagai saksi maka saya selaku PH (penasehat hukum) tidak bisa mendampingi dalam proses persidangan secara langsung karena itu bukan tupoksi PH saksi dalam persidangan tersebut. Tupoksi PH dalam persidangan adalah mendampingi Terdakwa dalam setiap proses persidangan perkara pidana.

Pada awalnya Sdri. Iha Zulaiha dipanggil pihak Polres Ciko untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut dan saya mendampingi saksi dari pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) didepan penyidik Reskrim Polres Ciko hingga berkas pemeriksaan telah sampai di Kejaksaan dan ditindak lanjuti oleh Bapak Sunarno, SH selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang kemudian lanjut pemeriksaan saksi di persidangan.

Dalam rangkaian proses pemeriksaan tersebut Saksi Iha Zulaiha telah banyak mendapat bully dari korban-korban lainnya yang menganggap saksi Iha Zulaiha seolah ikut membantu terdakwa. Bahkan saksi Iha Zulaiha masih terus dibully saat hadir di PN Cirebon dengan teriakan-teriakan yang kurang pantas dari salah seorang korban.

0 Komentar