Kapolri: Propam, Irwasum, Bareskrim Agar Asistensi Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon

Kapolri: Propam, Irwasum, Bareskrim Agar Asistensi Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net
0 Komentar

KASUS pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal Sigit memerintahkan tim dari Propam hingga Bareskrim Polri untuk mengasistensi kasus tersebut.

“Saya kira rekan-rekan melihat bahwa terkait dengan kasus Vina, ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016,” kata Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).

Dia meminta jajarannya turun dan melihat langsung fakta dan kebenaran dalam kasus itu, meskipun perkara tersebut telah berproses dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

“Kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik. Hingga kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi, namun kami minta untuk didalami,” ucapnya.

Di sisi lain, Jenderal Sigit juga menyebut memerintahkan Polda Jawa Barat mengedepankan metode scientific crime investigation dalam menangani kasus tersangka Pegi Setiawan.

“Tentunya ini ada proses yang sedang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya minta untuk itu juga, apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation,” terang Sigit.

“Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan,” imbuhnya.

Lebih jauh, Sigit memastikan pihaknya akan menangani perkara tersebut dengan tuntas dan transparan. Terlebih, kata dia, perkara ini telah menjadi perhatian publik.

“Saya kira kami minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan,” pungkas dia.

Sebelumnya, Jenderal Sigit mencontohkan pembuktian kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 yang tidak menggunakan hal metode scientific crime investigation sehingga menimbulkan banyak persepsi.

0 Komentar