Kapolri: Motif Penembakan Terhadap Brigadir J Masih Diusut, Soal Isu Pelecehan Seksual Belum Bisa Disimpulkan

Kapolri: Motif Penembakan Terhadap Brigadir J Masih Diusut, Soal Isu Pelecehan Seksual Belum Bisa Disimpulkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers pengumuman tersangka Irjen Ferdy Sambo/Repro
0 Komentar

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, motif penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih diusut kepada saksi-saksi dan Putri Candrawathi-Istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Sigit mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan mengenai pemantik kasus tersebut dari dugaan pelecehan seksual kepada Putri.

“Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan. Untuk kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja,” kata Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Selain itu, terkait motif ini juga masih membutuhkan keterangan ahli-ahli dan kesesuaian saksi. Dia menegaskan bahwa bagian tersebut juga bersifat teknis dan bagian dari materi penyidikan.

Baca Juga:2 Kali Bertemu, LPSK: Istri Irjen Ferdy Sambo Kurang KooperatifBegini Peran Baintelkam Polri Usut Kasus Tewasnya Brigadir J

“Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian oleh penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan. Jadi supaya semuanya nanti terang benderang pada saat proses di persidangan,” ujarnya.

Sigit mengatakan, posisi Ferdy Sambo saat ini ditempat khusus di rumah tahanan Brimob. Pasca penetapan tersangka akan ditentukan oleh tim khusus bakal ditempatkan di mana.

“Nanti akan diputuskan setelah pemeriksaan beliau, FS sebagai tersangka,” tuturnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto menuturkan, kecil kemungkinan terjadi adanya pelecehan seksual. Karena empat tersangka yang ditetapkan Bareskrim, yaitu RE, RR, KM, dan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (FS), dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Pasal 340 diterapkan, kecil kemungkinan terjadi itu,” kata Agus.

Sebelumnya, narasi awal yang disampaikan polisi adalah adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, yaitu istri Ferdy Sambo. Pengacara keluarga Brigadir J beberapa waktu lalu membantah soal kemungkinan itu karena belum ada bukti kuat. (*)

0 Komentar