Kapolri Beberkan Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Beberkan Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,
0 Komentar

“Saat ini Timsus telah memeriksa 52 orang saksi, 4 orang ahli (ahli forensik, ahli balistik, kimia forensik, dan ahli digital forensik).” tutur Listyo.

97 Anggota Polri telah Diperiksa 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap jumlah anggotanya yang telah diperiksa dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah bertambah yang semula 83 orang. 

“Pemeriksaan internal terus kami kembangkan, kami telah memeriksa 97 personel,” kata Kapolri.

Baca Juga:Kapolri: Bharada E Melihat Jasad Brigadi J Sudah Terkapar Bersimbah Darah di Hadapan Ferdy SamboHanya Ada Bekas Luka Tembakan Senjata Api, Berikut Pernyataan Lengkap Tim Forensik soal Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Listyo mengatakan dari 97 personel itu, 35 di antaranya terbukti melanggar kode etik. Dengan rincian satu orang pangkat Irjen, tiga orang pangkat brigjen, enam pangkat kombes, tujuh pangkat AKB, empat pangkat kompol, lima AKP, dua iptu, satu ipda, satu bripka, satu brigadir, dua briptu, dan dan dua bharada.

Dari 35 personel tersebut, 18 orang telah ditahan di penempatan khusus (patsus), yakni di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri. Sementara yang lain masih dalam proses pemeriksaan lanjut. 

Sebanyak tiga anggota dari 18 itu telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Bharada E Minta tidak Dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo

Pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J mengalami kemajuan pesat semenjak Bharada E ditetapkan tersangka. Sebelum akhirnya mau blak-blakan kepada penyidik, ada syarat yang diajukan oleh ajudan Ferdy Sambo itu. 

“Bharada E minta disediakan pengacara dan tidak dipertemukan dengan Ferdy Sambo,” ungkap Kapolri. Kapolri menyebut Bharada E atau Richard mendapatkan iming-iming dari Irjen Ferdy Sambo agar kasus penembakan Brigadir J diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun, faktanya Richard tetap menjadi tersangka,” jelasnya.

Atas dasar itu, Kapolri menuturkan bahwa Bharada E kemudian bersedia kepada penyidik Polri untuk berbicara jujur mengungkap kasus tersebut. (*)

0 Komentar