Kapolri: Ada 6 Orang yang Berada di Tempat Kejadian Perkara Saat Peristiwa Itu Berlangsung

Kapolri: Ada 6 Orang yang Berada di Tempat Kejadian Perkara Saat Peristiwa Itu Berlangsung
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,
0 Komentar

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Kapolri menyatakan terdapat enam orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara saat peristiwa itu berlangsung.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri Selasa kemarin, Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tim khusus yang dikepalai oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono telah menemukan sejumlah fakta terkait kejadian itu. Fakta tersebut diantaranya diperoleh dari keterangan enam saksi tersebut.

“Dan tentunya kami temukan kesesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi lain yang terkait. Juga Saudara RE, Saudara RR, Saudara KM, Saudara AR, dan Saudara P, dan Saudara FS,” kata Listyo Sigit.

Baca Juga:Penasehat Polri Undur Diri, Fahmi Alamsyah Bantah Disebut Susun Skenario Penembakan Brigadir JPengaruh Kuat Ferdy Sambo hingga 31 Personel Polisi Diduga Ikut Menghilangkan Barang Bukti

Berdasarkan keterngan lima saksi itu, dan juga alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan, tim khusus akhirnya menemukan fakta bahwa tidak terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Kapolri.

Dari enam orang yang berada di TKP itu, empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Ferdy Sambo, mereka adalah Bharada E, Brigadir Ricky dan Kuwat.

Ferdy, Ricky dan Kuwat dijerat dengan pasal yang sama, yaitu: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Cerita terbaru versi tim khusus itu sesuai dengan cerita terbaru yang diungkapkan oleh Bharada E. Pada akhir pekan lalu, dia mencabut keterangan terdahulunya bahwa dia terlibat baku tembak dengan Brigadir J.

Dalam pengakuan terbaru itu, Richard mengaku awalnya sedang berada di lantai dua rumah dinas Ferdy. Dia turun ke lantai satu setelah mendengar kegaduhan.

0 Komentar