Kantongi Otak Pelaku Praktik Pungli, Alexander Marwata: Ada Pihak Berperan Aktif di Rutan KPK

Kantongi Otak Pelaku Praktik Pungli, Alexander Marwata: Ada Pihak Berperan Aktif di Rutan KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama-nama yang diduga sebagai aktor intelektual dari praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Praktik pungli tersebut kini tengah dalam penyelidikan KPK.

“Sekarang masih di tahap penyelidikan dan tadi sudah tergambarkan ya kita lihat siapa istilahnya otak pelaku atau pelaku utamanya,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/1).

Kini, Alex menyebut KPK tengah memetakan sejauh mana peran para pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli di rutan tersebut. Menurutnya, ada pihak yang memiliki peran aktif serta pasif dalam praktik pungli di Rutan KPK.

Baca Juga:Kritik Keras Megawati, Ganjar Turun ke Akar Rumput hingga Perkenalkan Relawan asal Caleg DPR asal PANKPK: Dugaan Suap Soal Pengadaan Barang-Jasa, Begini Riwayat Hidup Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga

“Nanti kalau ada unsur pidananya ada unsur niat dari awal dia ingin memeras atau mengambil keuntungan dari para tahanan KPK nah itu kan sudah masuk unsur pidana,” ungkap Alex.

Alex membeberkan, KPK telah meminta keterangan sekitar 190 orang terkait penyelidikan dugaan pungli tersebut, baik dari internal maupun eksternal. Dari permintaan keterangan itu, KPK telah berhasil memetakan sosok-sosok yang menjadi pelaku utama maupun pasif.

“Sudah terpetakan (pelaku utama dan pasif). Saya pikir karena penyelidikan saya kita sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti dan pada umumnya mereka kooperatif mengakui,” tutur Alex.

Bahkan, Alex menyebut KPK sebetulnya telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus pungli di Rutan KPK. Hanya saja, pihaknya untuk saat ini belum menggelar ekspose atau gelar perkara.

“Belum (ada tersangka) kan belum ada penyidikan belum diekpose. Namun, dari proses penyelidikan sudah cukup dua alat bukti itu sudah cukup tinggal kita tunggu ekspos saja. Itu perkara yang terang-benderang lebih terang dari sinar matahari katanya,” ucap Alex. (*)

0 Komentar