Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Penjaringan Ditangkap Gegara Kasus Jual Beli Uang Digital dalam Game Online

Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Penjaringan Ditangkap Gegara Kasus Jual Beli Uang Digital dalam Game Online
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Polda Metro Jaya
0 Komentar

POLDA Metro Jaya mengungkap alasan Biro Paminal Divpropam Polri melakukan penangkapan terhadap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 anggotanya. Rupanya, bukan terkait penanganan kasus judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, AKP Fajar dan anggotanya ditangkap ketika menangani kasus jual beli uang digital dalam suatu game online.

“Dan setelah saya tanyakan Kapolsek itu adalah itu kartu chip. Bukan judi online, kartu chip. Kartu chip untuk bermain game, game online,” ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (1/9).

Baca Juga:Anggota Polsek Kembangan yang Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon Diperiksa PropamKodam Diponegoro: Kopda Muslimin Meninggal Dunia Akibat Sianida

Zulpan menjelaskan, saat itu pihak Polsek Penjaringan menangkap seseorang penjual uang dalam game tersebut. Seseorang yang tak dijelaskan namanya itu menjual uang dalam game dengan harga lebih tinggi dari pasaran.

“Seseorang inilah yang diamankan, tetapi dia menaikkan harga itu lebih tinggi Rp 2.000. Jadi misal Rp 65 ribu dia jual Rp 67 ribu,” terang Zulpan.

“Kartu chip ini untuk bermain online itu. Jadi bukan judi sebenarnya. Ada game online. Misalnya kalau dia mau beli pedagangnya harus beli ini ya beli lagi dengan kartu itu,” sambungnya.

Hanya saja, dari hasil pemeriksaan, penyidik Polsek Penjaringan tak menemukan adanya unsur pidana dan memulangkan orang tersebut.

Namun, Zulpan menyebut, ada isu yang berkembang menyebut pemulangan orang tersebut disertai dengan bayaran dengan jumlah tertentu.

“Nah di sinilah hasil pemeriksaan Polsek Penjaringan, tidak ditemukan unsur pidananya dari orang ini, terhadap orang ini yang menjual chip online ini. Sehingga dipulangkan pada saat itu juga,” ungkap Zulpan.

“Namun berkembang ada isu bahwa pengembalian orang ini disertai dengan adanya imbalan seperti yang dikatakan oleh Propam,” bebernya.

Kanit dan 7 Anggota Reskrim Dipulangkan

Baca Juga:Berikut Rincian Kerugian Negara Senilai Rp18 Triliun dari Kasus Korupsi Minyak GorengSidang Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap Kerugian Negara Capai Rp18 Triliun, Ini Fakta-Faktanya

Namun kini, Propam juga belum menemukan adanya dugaan pelanggaran etik dari Kanit Reskrim dan anggota Polsek Penjaringan itu. Mereka pun juga telah dipulangkan.

“Kemudian saya baru mendapat laporannya kemarin bahwa pemeriksaan terhadap Kanit dan 7 anggota dan juga Kapolsek itu sudah tuntas pada hari itu juga. Jadi sudah kembali,” kata Zulpan.

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan sejumlah anggota Polsek Penjaringan, sebelumnya ditangkap Biro Paminal Divpropam Polri.

0 Komentar