Kamaruddin Simanjuntak: Ada Pertengkaran Antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sehari Sebelum Yosua Meninggal

Kamaruddin Simanjuntak: Ada Pertengkaran Antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sehari Sebelum Yosua Meninggal
Kamaruddin Simanjuntak di Persidangan (pic/tangkapan layar live streaming kompas tv)
0 Komentar

PENGACARA keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, mengklaim dirinya melakukan investigasi mandiri usai mendapat kuasa dari keluarga Yosua. Dia mengaku mendapat informasi ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sehari sebelum Yosua meninggal.

“Ada mereka di malam hari menginap di sana sehari sebelumnya ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dan istrinya,” ujar Kamaruddin saat bersaksi di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).

Kamaruddin mengaku informasi itu bersifat rahasia. Dia juga tidak mengungkap siapa sumber yang memberi informasi itu.

Baca Juga:Kamaruddin Simanjuntak: Putri Candrawathi Tembak Brigadir J dengan Senjata Buatan Jerman, Hakim Ingatkan Sampaikan Informasi Secara Lengkap Beserta SumbernyaSidang Pemeriksaan Saksi Kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Live, Begini Aturannya

Menurut informasinya, pertengkaran antara Sambo dan Putri terjadi karena wanita lain. Kamaruddin mengatakan Yosua diduga memberi informasi tentang wanita itu ke Putri.

“Apakah spesifik pertengkaran karena apa?” tanya hakim.

“Karena wanita. Kaitannya adalah diduga almarhum sebagai pemberi informasi ke Bu Putri Candrawathi, bahwa si bapak ada wanitanya. Yang kami dapat sudah pisah rumah Ibu PC di Saguling dan bapak di Bangka,” jawab Kamaruddin.

Selain itu, Kamaruddin mengaku mendapat informasi tentang judi online. Namun, dia tidak mau membongkar kasus itu.

“Ada lagi informasi berupa judi online tapi tidak mau dibongkar karena masih aktif di instansi mereka. Sifatnya informasi intelijen, makanya kami investigasi. Dan mengandung kebenaran,” katanya.

Perihal sumber investigasi Kamaruddin, dia tidak mau mengungkapkan. Hasil investigasi yang dia klaim ini juga tidak bisa diserahkan ke jaksa untuk dijadikan bukti tambahan karena sumber informasinya meminta dirahasiakan.

“Ada sebagian, tapi kebanyakan mereka minta dirahasiakan untuk tak bisa dibuka,” kata Kamaruddin.

Duduk dalam sidang ini adalah Richard Eliezer. Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Baca Juga:Insiden Perempuan Bawa Senpi, Paspampres: Tidak Menerobos Istana, Kewaspadaan Kami Langsung Menghampiri dan Perempuan Itu Mengacungkan Senjata ke AnggotaKemenkes Izinkan 156 Obat Cair yang Boleh Diresepkan Kembali, Ini Daftarnya

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

0 Komentar