Kakak Ipar Jokowi Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi

Kakak Ipar Jokowi Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diminta mundur dari MK jika Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Foto/Dok MK
0 Komentar

DEWAN Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa mengambil keputusan untuk mencopot Ketua Hakim Anwar Usman, yang juga saudara ipar Presiden Joko “Jokowi” Widodo, dari jabatannya.

Keputusan ini menyusul adanya kontroversi mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

Keputusan tersebut mengubah batas usia minimal 40 tahun, sehingga membuka pintu bagi putra Jokowi yang berusia 36 tahun, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada pemilu Februari mendatang. Namun, keputusan dewan tersebut tidak berdampak pada keputusan tersebut, dan Gibran tetap menjadi kandidat yang sah.

Baca Juga:Cadangan Devisa Indonesia Turun $133,1 MiliarProdusen Skuter Listrik Indonesia United Perkenalkan 2 Model di Malaysia

Anwar dinyatakan bersalah atas “pelanggaran serius terhadap etika dan perilaku baik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi” dan “melanggar prinsip-prinsip ketidakberpihakan, integritas, kompetensi, kesetaraan, independensi, dan kesopanan” pengadilan, menurut Ketua Dewan Kehormatan Jimly Asshiddiqie, yang mengumumkan putusan di Jakarta.

Selain itu, dewan telah menginstruksikan pengadilan untuk menunjuk ketua hakim baru dalam dua hari ke depan.

Jimly menambahkan, “Hakim yang dituduh didiskualifikasi dari mencalonkan dirinya sebagai hakim agung sampai masa jabatannya sebagai hakim berakhir.”

Lebih lanjut, Anwar dilarang menangani perselisihan terkait pemilu legislatif dan presiden jika terdapat potensi konflik kepentingan. Dalam putusannya, Jimly mengungkapkan Anwar mengizinkan “campur tangan pihak luar” dalam proses pengambilan keputusan terkait putusan kontroversial tersebut.

Pada tanggal 16 Oktober, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi memberikan suara 5 berbanding 4 untuk menyetujui amandemen batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam undang-undang pemilu tahun 2017.

Versi revisi pasal terkait kini menetapkan bahwa calon presiden atau wakil presiden “harus berusia minimal 40 tahun atau pernah menjabat atau menduduki jabatan publik melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.

Versi revisi pasal terkait kini menetapkan bahwa calon presiden atau wakil presiden “harus berusia minimal 40 tahun atau pernah menjabat atau menduduki jabatan publik melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.

Baca Juga:Indonesia Mendesak DK PBB Segera Mengakhiri Perang di Gaza10 Negara dengan Wajib Militer

Usai amandemen, Gibran yang merupakan Wali Kota Solo terpilih berhak mencalonkan diri dalam pemilu. Selanjutnya, ia terpilih menjadi cawapres calon presiden Prabowo Subianto.

Dewan Kehormatan juga menegur enam hakim agung lainnya karena pelanggaran etika. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

0 Komentar