KAI Berikan Bea Siswa untuk Anak Korban Kecelakaan KA di Cicalengka

KAI Berikan Bea Siswa untuk Anak Korban Kecelakaan KA di Cicalengka
Penyerahan santunan dan tali kasih oleh PT KAI pada para korban kecelakaan Kereta Api Turangga dan Commuterline Bandung Raya di Cicalengka, Sabtu (6/1/2024). (ANTARA/HO KAI Daop 2 Bandung)
0 Komentar

EMPAT korban kecelakaan yang merupakan pegawai yakni Julian Dwi Setiyono (28-masinis), Ponisam (47-masinis), Ardiansyah (30-prama), dan Enjang Yudi (Polsuska), telah didata terkait hak-hak yang dimilikinya. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebut akan menanggung seluruh biaya pendidikan anak-anak dari korban kecelakaan kereta api (KA) di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (5/1/2024) kemarin.

“Ini sudah kami hitung dan jumlahnya kita sampaikan nanti, tapi kami berikan sesuai hak yang bersangkutan. KAI juga memberikan lewat yayasan, yakni beasiswa pada anak-anak almarhum yang masih sekolah sampai selesai sekolahnya atau kuliahnya,” jelas Direktur Utama (Dirut) PT KAI Didiek Hartantyo  di Kantor Pusat PT KAI, Bandung dikutip dari Antara, Sabtu (6/1).

Ia menyebut bahwa bantuan yang diberikan ke keluarga korban bukanlah sebagai pengganti, tapi sebagai tali kasih yang menjelaskan bahwa PT KAI sangat berduka atas kecelakaan tersebut.

Baca Juga:Safari Politik Gibran di Cirebon, dari Sowan ke Habib Thohir bin Yahya, hingga Pakai Kaos Main Futsal Bertuliskan ‘Samsul’Polisi Berhasil Tangkap Pemasok Narkoba Ibra Aszhari

“Kecelakaan ini juga merupakan pengingat bagi kita semua dalam meningkatkan keselamatan kereta api. Kami berkomitmen meningkatkan keselamatan sehingga kejadian yang seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari,” tambah Didiek.

Sementara, Jasa Raharja mengatakan bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris, kemudian biaya perawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Sementara PT KAI dalam keterangannya, akan memberikan santunan pada korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini, sebesar Rp 87.546.452 kepada masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp 96.365.655 kepada asisten masinis atas nama Ponisam.

Adapun KAI Services, memberikan santunan masing-masing Rp 13 juta kepada train attendant atas nama Ardiansyah dan security atas nama Enjang Yudi. (*)

0 Komentar