Kaesang Pangarep Urus Surat Belum Pernah Dipidana di PN Jakarta Selatan, Persyaratan Wagub Jawa Tengah

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dalam video yang diunggah di Youtube. (Istimewa/
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dalam video yang diunggah di Youtube. (Istimewa/Tangkapan Layar/kanal YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat)
0 Komentar

KAESANG Pangarep telah mengurus surat belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal dilakukan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Pilkada Jateng) 2024.

Kepastian itu disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2024). “Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai wagub jateng,” ungkapnya.

Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024. Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa itu juga dimohonkan beserta keterangan lainnya.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

“Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum,” bebernya.

Djuyamto menjelaskan surat yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat. “Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 nanti akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memberikan keterangan pers terkait pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.

“Kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Afifuddin di kantor KPU, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024) malam.

Afifuddin menerangkan KPU akan melaksanakan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan KPU (PKPU). “Yang pasti, nanti pada 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah, (KPU) akan memedomani aturan-aturan PKPU yang di dalamnya sudah memasukan materi-materi atau putusan MK yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” tuturnya. (*)

0 Komentar