Kabulkan Sebagian Gugatan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti, Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946

Kabulkan Sebagian Gugatan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti, Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946
0 Komentar

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun

Pasal 15 UU 1/1946

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. (*)

0 Komentar