Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Dirinya di Pengadilan Tipikor, Begini Kata Karen Agustiawan

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Dirinya di Pengadilan Tipikor, Begini Kata Karen Agustiawan
Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta. Karen didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
0 Komentar

Atas dasar itulah, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam dakwaan, Jaksa KPK mengungkap Karen Agustiawan sebagai Dirut PT Pertamina saat itu melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham Cheniere Energy dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equality Group Blackstone. Blackstone tercatat merupakan salah satu pemegang saham dari Cheniere Energy. Adapun Corpus merupakan anak usaha Cheniere Energy. (*)

0 Komentar