Jurnalis Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran, Skenario Besar Lemahkan Demokrasi

Demo RUU Penyiaran di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Demo RUU Penyiaran di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
0 Komentar

Kemudian, kritik juga dilayangkan untuk poin penyelesaian sengketa oleh KPI. Pasal 42 Ayat 2 menyebut bahwa sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai aturan undang-undang. Lalu, di Pasal 51 Huruf E juga tercantum bahwa sengketa hasil keputusan KPI bisa diselesaikan lewat pengadilan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Jurnalis Indonesia(AJI) Bayu Wardhana menduga draft RUU Penyiaran yang saat ini masih digodok DPR RI, skenario besar untuk melemahkan demokrasi. Hal itu disampaikan Bayu di sela-sela aksi unjuk rasa menolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

“Ini skenario besar kenapa kita harus tolak RUU Penyiaran karena ini bagian dari pelemahan masyarakat sipil, pelemahan demokrasi,” kata Bayu kepada wartawan di lokasi.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Ia mengatakan aksi hari ini tidak hanya seputar penolakan draft RUU Penyiaran, tetapi turut mengatakan upaya pemberangusan daya kritis mahasiswa, rakyat maupun jurnalis. Bayu mengatakan RUU Penyiaran ini tidak hanya mengancam jurnalis, tetapi kreator konten turut terkena imbasnya.

“Teman-teman kreator konten juga kena peraturan oleh KPI. Ketika teman-teman membuat konten yang kritis, maka KPI bisa masuk dengan P3 SIS-nya dan men-takedown konten teman-teman,” tutur Bayu.

Bayu mengatakan sejumlah pasal dalam draft beleid ini, seperti Pasal 50 B ayat 2 butir c yang melarang jurnalis melakukan jurnalisme investigatif membahayakan pers.

“Karena banyak sekali larangan untuk media melakukan peliputan, salah satunya investigasi, lalu ada pasal larangan bisa dikenai pasal berita bohong, pencemaran nama baik sementara pasal itu sudah dicabut oleh MK. Jadi, sebenarnya kami komunitas pers menolak karena itu mengganggu atau akan menyusahkan pekerjaan kami, profesi kami untuk menegakkan pers,” kata Bayu.

Bayu mengatakan organisasi pers tak pernah dilibatkan dalam pembahasan beleid ini. Ia mengatakan RUU Penyiaran ini dibahas secara diam-diam. Drafnya, kata dia, muncul di ruang publik karena bocor.

“Enggak pernah, bahkan dewan pers saja tidak diajak kok, itu dilakukan diam-diam, drafnya itu muncul karena bocor, kalau tak bocor kami juga tak tahu,” ucap Bayu.

0 Komentar