Juliari Batubara: Saya Buat Surat Pengunduran Diri

Juliari Batubara: Saya Buat Surat Pengunduran Diri
Juliari telah ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako, untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
0 Komentar

Kemudian, pada penyaluran bansos tahap kedua terkumpul uang fee sekitar Rp 8,8 miliar dari Oktober hingga Desember 2020. Total Juliari menerima sekitar Rp 17 miliar yang kemudian diperuntukkan kebutuhan pribadinya.

Sebagai pihak yang diduga menerima fee, kata Firli, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara AW, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  (*)

0 Komentar