Juliari Batubara: Saya Buat Surat Pengunduran Diri

Juliari Batubara: Saya Buat Surat Pengunduran Diri
Juliari telah ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako, untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
0 Komentar

JULIARI Batubara resmi mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 15 jam sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Sebelum meninggalkan KPK dan menuju rutan, Juliari akan mengikuti proses yang dilakukan penyidik KPK. Saat hendak masuk ke mobil tahanan yang menjemputnya, Juliari memberi sinyal akan mundur dari jabatannya sebagai menteri sosial.

“Ya ya ya, nanti saya buat surat pengunduran diri,” katanya, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 6 Desember.

Baca Juga:Resmi Ditahan KPK, Tangan Juliari Batubara Diborgol dan Kenakan Rompi OranyeMenteri Sosial Ditahan KPK, Ingatkan Pernyataan Gus Dur yang Terbukti Soal Kementerian Sosial

Namun sayangnya, Juliari enggan mengatakan secara detail kapan dirinya akan mundur dari pucuk pimpinan Kementerian Sosial tersebut.

Seperti diketahui, Juliari telah ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako, untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Juliari telah menyerahkan diri menghadap Penyidik KPK, pada, Minggu 6 Desember 2020 dinihari, sekitar pukul 02.50 WIB, setelah sebelumnya sempat buron.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Juliari, MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.

Ketua KPK Filri Bahuri mengatakan, kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

“Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” kata Firli.

Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga:Jokowi: Saya Ingatkan Sejak Awal Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jangan Korupsi!Bank Dunia Pinjami Indonesia Rp10,42 Triliun di Tengah Pandemi, Paket Bansos Covid-19 Jadi Bancakan Mensos dan Anak Buahnya

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik MJS.

“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” ucapnya.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi.

0 Komentar