Jubir Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor: Ditemukan Adanya Dugaan Penganiayaan

Jubir Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor: Ditemukan Adanya Dugaan Penganiayaan
Juru Bicara Pondok Modern Darussalam Gontor Noor Syahid (Tangkapan layar instagram)
0 Komentar

SETELAH beredar pernyataan resmi permintaan maaf Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur ( Jatim ) terkait kematian seorang santri bernama Albar Mahdi, pengurus merilis video permintaan maaf.

Pernyataan ini disanpaikan lewat akun resmi pondok pesantren di Instagram @pondok.modern.gontor. Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pondok, Noor Syahid dan sudah disukai lebih dari 7 ribu kali.

Dalam keterangannya, Pondok Gontor mengakui telah terjadi tindak penganiayaan yang menyebabkan seorang santri bernama Albar Mahdi asal Lampung meninggal dunia. Selain itu, pengelola pondok juga menyampaikan permintaan maaf dan berbelasungkawa kepada keluarga atau orangtua almarhum santri tersebut.

Baca Juga:Pernyataan Resmi Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Terkait Wafatnya SantriAsisten Rumah Tangga asal Indonesia di Malaysia Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Dubes RI: Penyiksaan yang Sangat Keji

Sebelumnya, permintaan maaf ini disampaikan lewat surat pernyataan resmi pondok pesantren di akun instagram resmi pondok.modern.gontor dengan judul: “Permohonan Maaf dan Belasungkawa Atas Wafatnya Santri Ananda AM dari Palembang”.

“Berdasar temuan tim pengasuh santri, kami memang menemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan almarhum wafat. Menyikapi hal ini kami langsung bertindak cepat dengan menindak/menghukum mereka yang terlibat dugaan penganiayaan tersebut,” demikian bunyi surat tersebut.

Berikut link videonya di Instagram:

Para santri yang terlibat penganiayaan itu juga telah dikeluarkan atau dikembalikan kepada orangtua masing-masing secara permanen. Gontor juga menegaskan tidak menolerir segala tindak kekerasan di dalam lingkungan pondok pesantren.

Selain itu, Gontor juga siap mengikuti segala bentuk upaya dalam rangka penegakan hukum terkait peristiwa meninggalnya santri Albar Mahdi. (*)

0 Komentar