Jokowi: Uang yang Disimpan di Luar Negeri Rp11.000 triliun, Datanya Ada di Kementerian

Jokowi: Uang yang Disimpan di Luar Negeri Rp11.000 triliun, Datanya Ada di Kementerian
Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana saat menghadiri acara sosialisasi program tax amnesty, di Hotel Clarion, Makasar, Sulsel, Jumat (25/11) malam. (Foto: Humas/Jay)
0 Komentar

Presiden menjelaskan, untuk pembangunan, negara kita memerlukan arus uang masuk yang sebesar-besarnya. Ia menyebutkan, pada program pengampunan pajak tahapan yang pertama, Indonesia menjadi negara yang paling besar dan terbaik dalam program tax amnesty.

“Pemasukan kita Rp9,8 triliun ini bukan angka yang kecil. Bandingkan dengan negara-negara yang lain, deklarasi mencapai Rp3.500 triliun repatriasi Rp137 triliun. Duit yang gede sekali, gede sekali,” papar Presiden.

Untuk itulah, lanjut Presiden, program tax amnesty diteruskan pada tahapan yang kedua ini dari mulai awal Oktober sampai nanti akhir Desember, karena terutama yang repatriasi masih kecil, masih Rp137 triliun yang masuk arus uang masuk dari luar masih kecil. “Dari catatan saya ini kecil banget ini,” ujarnya.

Presiden menegaskan, dirinya ingin mendorong lagi agar arus uang masuk itu betul-betul bisa digenjot agar peredaran uang di negara kita meningkat, sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat.

“Artinya apa? Ya, kesejahteraan masyarakat juga akan naik dan akan meningkat, goal-nya ke sana,” tutur Presiden seraya menguraikan, ada investasi, ada orang membuka pabrik, infrastruktur bisa dikerjakan, ada lapangan pekerjaan di situ.

Presiden menjelaskan, di periode yang kedua ini hanya terpaut sedikit. Pada periode pertama terkena dua persen, sementara pada periode kedua juga hanya 3 persen .

Dengan program tax amnesty, Presiden Jokowi berharap, uang yang di bantal bisa masuk ke sistem keuangan, sistem perbankan Indonesia. “Goal-nya itu ke sana. Jadi, pada periode yang kedua ini hanya terkena 3 persen masih kecil sekali. Kemudian untuk UMKM juga hanya terkena 0,5 persen sampai nanti Maret, tetap sama terkena 0,5%,” jelas Presiden.

Menurut Presiden, program tax amnesty ini berlaku untuk wajib pajak badan maupun untuk perorangan. Ia menyebutkan, untuk badan dan untuk perorangan usah kecil, usaha mikro, usaha menengah hanya terkena 0,5 persen karena sebelumnya yang diperbolehkan hanya yang untuk badan.

“Sekarang yang untuk perorangan pun terkena 0,5 persen agar apa semuanya berbondong-bondong untuk masuk ke sistem perpajakan kita, sehingga nanti tahapan reformasi pajak pada tahun yang akan datang 2017 step-step nya bisa dilakukan,” kata Presiden.

0 Komentar