Jokowi Tegaskan Tidak Boleh Ada yang Disembunyikan dalam Proses Hukum Kasus Vina-Eky Cirebon

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau RSUD Rupit Musi Rawas Utara (IST)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau RSUD Rupit Musi Rawas Utara (IST)
0 Komentar

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon, dengan transparan dan terbuka.

Dalam tanggapannya terhadap pertanyaan awak media di Jakarta, Presiden Jokowi menegaskan pentingnya penanganan kasus tersebut.

“Tanyakan kepada Kapolri. Saya telah memerintahkan agar kasus itu diawasi dengan cermat dan transparan, tanpa penutupan apa pun,” ujar Presiden Jokowi usai kunjungannya ke Pasar Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

 Presiden menegaskan bahwa tidak boleh ada yang disembunyikan dalam proses hukum kasus Vina.

“Tidak ada yang perlu disembunyikan. Apabila ada,” tambah Presiden Jokowi.

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon kembali mencuat setelah salah satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah delapan tahun menjadi buronan.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga menjadi otak dari pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Peristiwa tragis pembunuhan dan pemerkosaan Vina terjadi pada Agustus 2016. Remaja Cirebon itu tewas bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Meskipun ada 11 pelaku yang terlibat, hanya delapan yang berhasil ditangkap dan menjalani proses hukum. Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini menjadi sorotan kembali setelah film Vina: Sebelum 7 Hari (2024) tayang di bioskop Indonesia. Hal ini kembali menarik perhatian publik dari kasus yang sempat mandek selama 8 tahun itu.

Diberitakan sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang kini menjadi kuasa hukum keluarga korban Vina mengatakan pihak keluarga tidak dapat melakukan upaya hukum apa-apa selain hanya berharap pemangku kekuasaan hukum di negeri ini dapat meluruskan kasus ini sesuai dengan kebenaran.

Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?

“Kami berharap Presiden, Menko Polhukam dan lainnya memberikan atensi agar pemeriksaan ini berjalan dengan jelas sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” ungkap Hotman dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024). (*)

0 Komentar