Jokowi Tanggapi RUU Baru Status Jakarta yang Kontroversial

Jokowi Tanggapi RUU Baru Status Jakarta yang Kontroversial
0 Komentar

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal RUU Status Khusus Jakarta yang baru, yakni RUU DKJ yang memperbolehkan presiden memilih gubernur dan wakil gubernur. Ia menyatakan dukungannya terhadap Gubernur Jakarta yang dipilih langsung. Ia pun meminta agar RUU yang sedang dibahas itu segera diproses.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui RUU DKJ sebagai usulan inisiatifnya dalam rapat paripurna ke-10 pada Selasa, 5 Desember.

Pasal 10 RUU DKJ mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Jakarta menjadi kewenangan presiden setelah Jakarta kehilangan status sebagai ibu kota.

Baca Juga:Video Viral Tentara IDF Didekati Hamas saat Sedang Tidur, FaktanyaPemilu 2024 mungkin memperburuk daya tarik Nusantara di mata investor

RUU ini mendapat sorotan publik karena dianggap menghilangkan hak warga Jakarta untuk memilih gubernur.

“Kalau tanya saya, gubernurnya dipilih langsung,” kata Presiden kepada wartawan di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin, 11 Desember.

Ia tak menjelaskan lebih jauh apakah maksudnya dipilih langsung oleh presiden atau dipilih masyarakat melalui pemilihan umum.

Dia mengatakan aturan tersebut masih berupa RUU dan belum diserahkan ke pemerintah.

“Itu inisiatif DPR dan belum sampai ke pemerintah. Itu juga belum sampai ke mejaku. Jadi biarlah diproses,” kata Jokowi. (*)

0 Komentar