Jokowi Keluarkan Perpres Rempang Eco-City

Jokowi Keluarkan Perpres Rempang Eco-City
Presiden Jokowi / Foto: Sekretariat Presiden
0 Komentar

PRESIDEN RI Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 sebagai landasan proyek Rempang Eco-City di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Keputusan tersebut ditandatangani pada 8 Desember 2023.

Perpres 78/2023 juga mengubah Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Muhammad Rudi, Kepala Badan Pembangunan Batam (BP Batam) dan Wali Kota Batam, menjelaskan perbedaan mendasar kedua SK tersebut adalah terkait pemerintahan daerah. Dalam Perpres 62/2023, pimpinan daerah adalah gubernur, walikota, dan bupati, sedangkan Perpres 78/2023 menyebutkan pimpinan daerah juga termasuk Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB Batam).

Baca Juga:Masyarakat Harus Patuhi Protokol Kesehatan Selama Perjalanan LiburanPolisi Kerahkan Hampir 130.000 Personel untuk Amankan Nataru

“Batam dikelola khusus oleh BP Batam sehingga BP Batam masuk dalam keputusan penyelesaian permasalahan seputar Eco-City Rempang,” kata Rudi kepada wartawan usai sosialisasi Perpres Nomor 78 Tahun 2023 di Swiss-Belhotel, Batam, pada hari Senin, 18 Desember.

Ia mengaku, pihaknya tidak hanya mengajak warga Rempang, tapi juga seluruh masyarakat di Batam untuk mencegah misinformasi. Namun, dia bungkam saat ditanya soal krusial yang diatur dalam SK tersebut, Rudi

“Saya tidak bisa menjelaskan Perpres ini satu per satu. Tapi intinya (Perpres) ini memberikan kewenangan kepada pemerintah, gubernur, walikota, dan kepala BP Batam. Karena BP Batam adalah otoritas terdepan, maka BP Batam akan menyelesaikan masalah Rempang ini,” tegas Rudi.

Dia memastikan, proyek Rempang Eco-City akan dimulai di wilayah yang telah diberikan hak guna lahan seluas 146 hektare. “Untuk membangun tempat bagi masyarakat yang terdampak relokasi,” ujarnya.

Warga telah diminta meninggalkan daerah tersebut dan tinggal di perumahan sementara sejak November. “Mudah-mudahan rumah permanen mereka bisa selesai dalam waktu kurang dari setahun,” harap Rudi.

Ia juga menggarisbawahi, pihaknya akan mensosialisasikan peraturan terbaru tersebut kepada warga Rempang. “Setelah itu selesai, kami akan melaksanakan proyek tersebut,” katanya.

Menanggapi masih banyaknya warga yang menentang Rempang Eco-City di kampung lamanya, Rudi memberikan jawaban singkat. “Mari kita berdoa agar semua orang bisa menerima [pengembangan Rempang Eco-City].” (*)

0 Komentar