Jokowi Buka Suara Soal Putusan Mahkamah Konstitusi: Kita Hormati Proses Konstitusional yang Biasa Terjadi

Presiden Joko Widodo. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo. (YouTube/Sekretariat Presiden)
0 Komentar

PRESIDEN Jokowi buka suara tentang putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal ambang batas pencalonan dan batas usia kandidat di Pilkada. Ia menyatakan menghormati putusan yang baru diketok pada Selasa, 20 Agustus 2024 itu.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi melalui pernyataan video yang dibagikan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024. “Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki.”

Sebelumnya, pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Ia sekaligus menyatakan pemerintah akan mengikuti hasil revisi UU Pilkada yang dibahas di DPR.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

“Pemerintah hanya menjalankan Undang-Undang. Dan pembuat Undang-Undang, kan cuma satu (DPR)” kata Hasan kepada wartawan di Komplek Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 21 Agustus 2024. “Tapi terkait Pemilu, yang menjalankan lebih banyak KPU (Komisi Pemilihan Umum).”

Hasan juga mengklaim Presiden Jokowi belum akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu. Karena itu, ia meminta publik mengikuti proses yang ada, yakni pembahasan di DPR. Namun, kata dia, pemerintah menghormati semua putusan yang diteken lembaga negara. “Pemerintah menghormati putusan MA, MK, dan menghormati kewenangan DPR dalam bentuk UU. Kita lihat saja hasilnya nanti,” ujarnya.

Adapun dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

MK juga memutus Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

0 Komentar