Jokowi Beri Tugas Baru untuk Luhut Binsar Pandjaitan dan Megawati Soekarnoputri, Apa Saja Ketentuannya?

Jokowi Beri Tugas Baru untuk Luhut Binsar Pandjaitan dan Megawati Soekarnoputri, Apa Saja Ketentuannya?
Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net
0 Komentar

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas baru lagi kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri. Luhut menjabat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, sedangkan Megawati menjabat Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka.

Dewan SDA NasionalPenunjukan Luhut sebagai Ketua Dewan SDA Nasional tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 6 April 2022 sebagaimana sesuai dengan salinannya, Jumat (8/4/2022).

Kedudukan dan tugas SDA diatur di Pasal 4 dan Pasal 5. Berikut bunyi ketentuannya:

Baca Juga:Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Berikut Menteri-Menteri yang Digeser Luhut Binsar PandjaitanBareskrim Kejar Owner dan Direktur Robot Trading Ilegal DNA Pro, Sudah Dicekal Semua!

Pasal 4(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.(2) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.Pasal 5(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dane. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Adapun susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional diatur di pasal-pasal selanjutnya. Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Seperti diketahui, menteri yang menyelenggarakan koordinasi di bidang kemaritiman dan investasi merupakan Menko Kemaritiman dan Investasi yang saat ini dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Berikut ini aturan selengkapnya;

Pasal 6(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:a. ketua;b. wakil ketua;c. ketua harian;d. anggota; dane. sekretaris.

0 Komentar