JK dalam Sidang Karen Agustiawan: Pertamina Tak Perlu Tunggu Perintah Laksanakan Kebijakan Energi

Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menjawab prertanyaan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menjawab prertanyaan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair dengan terdakwa Karen Galaila Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Sidang mantan Dirut Pertamina itu beragenda mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
0 Komentar

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Keduanya diberi kuasa untuk masing-masing menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 dan Train 2, meski belum seluruh Direksi Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) untuk LNG SPA CCL Train 1 dan tanpa didukung persetujuan direksi untuk LNG SPA CCL Train 2.

Untuk itu, Karen didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

0 Komentar