Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Apa Itu Pembebasan Bersyarat?

Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta,
Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
0 Komentar

Syarat pemberian pembebasan bersyarat tersebut dibuktikan dengan kelengkapan dokumen berikut:

  • Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
  • Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
  • Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Lapas.
  • Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan.
  • Salinan register F dari Kepala Lapas.
  • Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
  • Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.

Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:

  • Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
  • Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. (*)
0 Komentar