Jelang Sidang Putusan PHPU di MK, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diadukan ke DKPP atas Dugaan Perbuatan Asusila

Ketua KPU Hasyim Asy\'ari
Ketua KPU Hasyim Asy\'ari
0 Komentar

“[Keduanya] sudah bertemu di Indonesia dan di luar negeri,” kata Aristo.

Upaya Hasyim Membuat Korban Trauma & Mundur dari PPLN

Aristo mengatakan memang tidak ada ancaman dari upaya Hasyim mendekati korban. Namun, usaha Hasyim itu membuat korban dirugikan hingga memutuskan mengundurkan diri dari PPLN.

“Jadi, ini (pendekatan) terus-terusan. Sampai pada akhirnya korban merasa sangat dirugikan. [Lalu] mengundurkan diri dari PPLN,” jelas Aristo.

Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024

Menurutnya, saat ini korban trauma untuk bertemu laki-laki. Sebelum memutuskan mengadu ke DKPP hari ini, korban kerap kaget dengan kedatangan banyaknya laki-laki yang masuk ke dalam ruangan.

“Ketika tadi tim kami berkumpul, kami dari LBH banyak juga laki-laki. Jadi, korban ini kaget dengan ada beberapa laki-laki masuk dalam ruangan. Trauma itu masih terlihat,” ungkap Aristo.

4 Kali Langgar Etik

Teranyar, Hasyim dijatuhi peringatan keras terkahir oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta pilpres.

Hasyim juga dijatuhi sanksi etik karena bertemu calon peserta pemilu, Hasnaeni Moein (yang dijuluki Wanita Emas) dari Partai Republik Satu.

Kemudian, Hasyim tidak mengakomodasi keterwakilan perempuan dan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA). DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU lainnya, yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid dalam perkara yang sama.

Terakhir, Hasyim dijatuhi pelanggaran etik dalam rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028. Pengadu kasus tersebut bernama Linda Hepy Kharisda Gea.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari belum mau berkomentar atas aduan tersebut. Ia hanya mengatakan akan menanggapi aduan itu pada waktu yang tepat.

Baca Juga:Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUI

“Nanti saya tanggapi pada waktu yang tepat,” kata Hasyim singkat kepada wartawan, Kamis (18/4/2024) sore. (*)

0 Komentar