Jejaring Bisnis Briptu Hasbudi dari Tambang Emas Ilegal, Baju Bekas hingga Dugaan Narkoba

Jejaring Bisnis Briptu Hasbudi dari Tambang Emas Ilegal, Baju Bekas hingga Dugaan Narkoba
Briptu Hasbudi ditangkap tim khusus Ditkrimsus Polda Kaltara saat hendak melarikan diri di Bandara Juwata, Tarakan, Kamis (5/5/2022).
0 Komentar

POLISI mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan tambang emas ilegal dan bisnis terlarang lainnya bagi seorang anggota Polri bernama Briptu Hasbudi.

Ia ditangkap usai pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Februari 2022 lalu yang menyoroti kegiatan tambang ilegal di Kecamatan Sekatak.

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Budi Rachmat menjelaskan tim khusus yang dibentuk untuk mengusut perkara itu pun menemukan kebenaran atas kegiatan penambangan ilegal tersebut di desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan pada 21 April.

Baca Juga:Terungkap Akibat ‘Nyanyian’ Anggota DPR, Ada Orang Besar di Balik Briptu HasbudiPolisi Tangkap 7 Orang Diduga Penanggung Jawab Demo Tolak DOB Papua di Kota Jayapura

“Dilakukan lidik lanjutan berkoodinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsnsi PT BTM Desa sekatak BUji bukan di bawah SPK maupun jo PT BTM alias ilegal,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (10/5).

Polisi kemudian menangkap lima orang pada 30 April lantaran diduga terlibat dalam bisnis ilegal tersebut. Mereka masing-masing bertugas sebagai koordinator, mandor, penjaga bak, dan sopir truk.

Dalam penangkapan itu, polisi juga turut mengamankan tiga buak ekskavator, dua truk, dua drum sianida, dan lima karbon perendaman.

Berawal dari situ, pengembangan kasus dilakukan hingga mengerucut pada dugaan kepemilikan bisnis tambang ilegal yang diduga dilakukan seorang anggota Polri bernama Hasbudi dan Muliadi alias Adi sebagai koordinator.

Namun, polisi baru memiliki bukti permulaan cukup untuk menetapkan lima orang yang diamankan pertama sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 158 jo Pasal 160 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar,” jelasnya.

Namun seiring perkembangan penyidikan, Briptu Hasbudi dan Adi diduga mencoba menghilangkan barang bukti sehingga ditangkap pada 4 Mei di Bandara Juwata, Tarakan.

Baca Juga:5 Polres Status Siaga Antisipasi Unjuk Rasa Tolak Daerah Otonomi Baru di PapuaKisah Warga Indonesia yang Lolos dari Chernihiv Setelah Bersembunyi di Bunker Bawah Tanah

Pascapenangkapan anggota Polri itu, penyidik menggeledah kediamannya dan menemukan beberapa dokumen terkait kegiatan ilegal. Selain itu, terdapat juga beberapa balpress baju bekas dan narkoba.

“Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan 11 speedboat yang diduga merupakan milik Hasbudi yang merupakan alat atau hasil dari kejahatan. Kapal itu ditemukan secara bertahap ditempat yang berbeda di sekitar Pulau Ligo.

0 Komentar