Jejak Politik Etis Ratu Wilhelmina di Blora, Gudang Banyu Tahun 1920

Gudang Banyu Kabupaten Blora (Josua Gian A)
Gudang Banyu Kabupaten Blora (Josua Gian A)
0 Komentar

BLORA menurut catatan resmi pemerintah Kabupaten Blora berdiri sejak tahun 1749. Menurut para ahli Kabupaten Blora menjadi Kabupaten secara resmi adalah pada tanggal 11 desember 1749 Masehi dan bertepatan dengan tanggal 2 Sura tahun Alib tahun 1675 saka.

Saat delik menyambangi Blora terlihat tahun keramat tersebut diukirkan pada lengkung gapura Pendopo Kabupaten Blora. Sedangkan candra sengkala untuk menandai tahun berdirinya Kabupaten Blora adalah “ Trus Kawarna Sabdaning Aji “

Awal abad 18 Pemerintah Kolonial Hindia Belanda telah menguasai pelabuhan Sunda Kelapa ingin menaklukkan seluruh pulau jawa. Hal ini karena pulau Jawa merupakan pulau utama di Nusantara. Keberadaan hasil alam berupa kayu jati dan sumber daya manusia berupa budak – budak hasil perdagangan di nusantara berada di Pulau jawa. Kabupaten Blora yang kaya akan kayu jati dan hasil pertanian membuat pemerintah kolonial Hindia Belanda berkeinginan untuk menguasai wilayah ini.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Situasi politik yang terjadi di Negeri Belanda mempengaruhi kebijakan pemerintah kolonial di tanah jajahan. Pada jaman politik etis, kebijakan-kebijakan terkait balas budi terhadap kebaikan masyarakat pribumi dan atas kesetiaan kepada Ratu Belanda saat itu, Ratu Wilhelmina. Tiga poin utama kebijakan pemerintah negeri jajahan adalah melaksanakan Edukasi, Irigasi dan dan emigrasi. Kebijakan ini dirumuskan oleh Pieter Brooshooft ( jurnalis negeri Belanda ) dan C. Th. Van Deventer (politikus negeri Belanda).

Untuk kepentingan irigasi dan kebutuhan air pertanian masyarakat, pemerintah Hindia Belanda membangun dua waduk besar di Blora, pertama adalah waduk Tempuran yang dibangun pada tahun 1918 dan waduk Greneng pada tahun 1919.

Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan air rumah tangga di Kota Blora dibangun sebuah sentra penampungan air bersih, oleh masyarakat pribumi bangunan ini dinamakan Gudang Banyu. Saat ini, masyarakat Blora masih dapat menyaksikan kemegahan bangunan Gudang banyu di kelurahan Tegal Gunung Kecamatan Blora Kota.

Penampung air dengan kapasitas 400 m³ ini terletak di Kelurahan Tegal Gunung Kecamatan Blora. Dibangun pada masa kolonial Belanda sebagai tempat untuk penampungan air yang berfungsi sebagai penyedia kebutuhan air minum di Kota Blora. Sumber mata air diperoleh dari Sumber Mata Air Kajar. Cara kerjanya alami menggunakan gaya gravitasi bumi dalam mengalirkan air dari sumber mata air sampai penampungan air (Gudang Banyu).

0 Komentar