Jejak Kasus Korupsi Angelina Sondakh Dipenjara 10 Tahun hingga Bebas

Jejak Kasus Korupsi Angelina Sondakh Dipenjara 10 Tahun hingga Bebas
Angelina Sondakh (Foto: Instagram)
0 Komentar

Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp27,4 miliar dalam kurs rupiah saat itu.

Putusan ini diketuk oleh Artidjo selaku Ketua Kamar Pidana MA dengan hakim yang beranggotakan MS Lumme dan Mohammad Askin pada 20 November 2013.

Selain itu, Angie juga dijerat dengan Pasal 12 a UU Tipikor yang secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan dia dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor.

Baca Juga:Kamis Dini Hari, Gempa Magnitudo 4,9 Guncang NabireSeperti Jatuhnya Ular Besar dari Langit, Keris Sangyang Naga Milik Sunan Gunung Jati

Dalam putusannya, majelis menyatakan Angie aktif meminta dan menerima uang terkait proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Tak hanya itu, Artidjo juga mengatakan Angie berperan aktif mempertemukan dan memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang, yang merupakan mantan Direktur Marketing Grup Permai dengan Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan nasional, Haris Iskandar.

Pertemuan itu dilakukan demi memudahkan penggiringan anggaran dan dari perbuatannya ia menerima imbalan berupa fee sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar Amerika Serikat.

Setelah menjalani masa hukumannya dua tahun, Angie kemudian mengajukan upaya hukum terakhir yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Selanjutnya, MA mengabulkan PK tersebut sehingga vonis Angie disunat menjadi 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta. Pengurangan itu terjadi sekitar akhir 2015.Selain itu, juga terjadi pengurangan hukuman uang pengganti menjadi Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika Serikat subsider 1 tahun penjara. Adapun PK yang diajukan Angie ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi Syamsul Rakan Chaniago. (*)

0 Komentar