Jejak Kasus Korupsi Angelina Sondakh Dipenjara 10 Tahun hingga Bebas

Jejak Kasus Korupsi Angelina Sondakh Dipenjara 10 Tahun hingga Bebas
Angelina Sondakh (Foto: Instagram)
0 Komentar

MANTAN Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti mengatakan Angie, sapaan Angelina Sondakh, akan menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan. Sehingga, dia akan dikeluarkan dari lapas.

“Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan,” kata Rika dalam keterangan tertulisnya.

Angie mulai menjadi warga binaan di lapas sejak 27 April 2012. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Jadi tersangka 2012 dan divonis Pengadilan Tipikor 2013

Baca Juga:Kamis Dini Hari, Gempa Magnitudo 4,9 Guncang NabireSeperti Jatuhnya Ular Besar dari Langit, Keris Sangyang Naga Milik Sunan Gunung Jati

Angie menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012. Dia saat itu masih duduk sebagai anggota DPR RI sekaligus Badan Anggaran DPR.

Penetapan Angie sebagai tersangka ini berawal dari pengembangan kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat Muhammad Nazaruddin, yang merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Setelah proses penyidikan berlangsung hingga dilanjutkan persidangan, Januari 2013, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie.

Tak hanya itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim karena dia terbukti menerima uang senilai Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika Serikat dari Grup Permai.

Uang itu diberikan karena Angie, sebagai anggota dewan dan Banggar DPR RI menyanggupi penggiringan anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga sesuai permintaan Grup Permai.

Meski begitu, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana dalam tuntutannya, Angie dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, dia juga tak diharuskan membayar uang pengganti atas perbuatan yang dilakukannya.

Hukuman diperberat Mahkamah Agung

Baca Juga:Perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Yogyakarta Atas Permintaan Sri Sultan HB IX? Begini FaktanyaAngkat Bicara, Jusuf Kalla: Pemilu 2024 Ditunda, Negeri Ini Akan Ribut

Angie kemudian menjadi salah satu korban tangan dingin Artidjo Alkostar dalam menghukum koruptor. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta.

0 Komentar