Jejak Almas Tsaqibbirru Putra Boyamin Saiman, Berawal Ingin Menguji Ilmu Hukum yang Dipelajarinya

Jejak Almas Tsaqibbirru Putra Boyamin Saiman, Berawal Ingin Menguji Ilmu Hukum yang Dipelajarinya
Almas Tsaqibbiru Re A, [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]
0 Komentar

NAMA Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), kembali mendadak ramai dibicarakan publik. Hal itu lantaran ia menggugat cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Banjar, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Almas telah menarik perhatian setelah gugatannya atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengabulkan salah satu perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru terkait permohonan untuk menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia Capres-Cawapres.

Baca Juga:Almas Tsaqibbirru Gugat Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di PN Banjar, Ganti Rugi Setengah Triliun RupiahSelain Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Singgung Tugas Penting Penggantinya, BLBI dan UU Mahkamah Konstitusi

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, Senin, 16 Oktober 2023, hakim konstitusi menyatakan syarat usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu) termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar Anwar Usman.

“Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah.

Saat disinggung mengenai faktor yang melatarbelakangi pengajuan gugatan ke MK lantaran ingin menguji ilmu hukum yang dipelajarinya di bangku kuliah.  “Saya pingin menguji ilmu yang telah saya dapat, katakanlah seperti itu,” katanya.

Selain itu, ia juga merasa prihatin dengan perkembangan Pemilu saat ini karena banyak potensi munculnya pemimpin muda tetapi terbentur dengan faktor batasan usia yang diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, ia pun mencoba mengajukan gugatan terkait batasan usia tersebut.

“Ini saya melihat potensi-potensi anak muda yang bisa dikatakan di bawah 40 tahun ini banyak yang berpotensi tetapi nggak bisa karena nggak ada pintu masuk ke sana. Jadi ya itu jadi alasan saya juga,” paparnya.

0 Komentar