Jaringan Narkoba Internasional Incar Jalur Laut, Berdayakan Masyarakat Pesisir

Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengamankan sebuah kapal kargo bernama Bahari I yang digunakan untuk
Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengamankan sebuah kapal kargo bernama Bahari I di Pelabuhan Cirebon, yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Tiongkok dan Malaysia ke Indonesia, 6 April 2024
0 Komentar

Selanjutnya, barang tersebut diangkut dan dibawa ke Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten untuk dilakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Banten. Dari hasil pemeriksaan tersebut menghasilkan bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis kokain. 

Perwira tinggi TNI AL bintang tiga ini menyebutkan, temuan kokain tersebut merupakan salah satu modus operandi dari cara memasukan barang-barang haram ke Indonesia. Modus tersebut yakni melempar barang dengan pelampung di perairan untuk kemudian diambil oleh orang.

“Jadi mungkin di sekitar tersebut sudah ada mungkin perahu cepat atau orang-orang yang akan mengawasi pergerakan dari barang tersebut,” ungkap Heri.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Pihaknya menduga bahwa pelaku telah mempelajari karakteristik arus di suatu selat.

“Kita bisa menghitung dan ada datanya bahwa di setiap perairan Indonesia ini ada data arus pasang surut, jam sekian dia akan keluar, jam sekian dia akan masuk dengan kecepatan sekian, sehingga dengan benda sekian jam diperkirakan posisi barang tersebut bisa diketahui,” imbuh dia.

Kokain itu akhirnya dimusnahkan setelah TNI Al mengantongi izin dari pengadilan.

Penduduk di kawasan Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepulauan Riau) menemukan 43 paket berisi kokain yang mengambang di wilayah perairan.

Warga setempat bernama Rasdikun (43) pertama kali melaporkan penemuan 36 paket kokain tersebut pada Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, Rasdikun Radikun lalu melapor ke Ketua RT setempat bernama Samsul Bahri terkait penemuannya itu. Samsul segera mengontak Babinsa Koramil 04/Letung, Serda Dwi Yugo. 

Sehari setelah Rasdikun menemukan paket itu, seorrang warga kembali menemukan tiga paket serupa di Desa Landak dan satu paket di Desa Keramut, pada 2 Juli 2022. Lalu hingga Senin 4 Juli 2022 ditemukan total ada 43 paket dengan berat total 43 kilogram berisi kokain. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menduga 43 kilogram kokain itu sengaja dibuang oleh pihak tertentu.

Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?

Menurut dia, paket kokain yang dibuang itu nantinya akan diangkut oleh kapal pengakut untuk diedarkan di negara tujuan. 

0 Komentar