Januari 2020, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar di Pasaran

Januari 2020, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar di Pasaran
0 Komentar

Misalnya, minyak curah dijual dengan takaran volume 1 kg, tapi pedagang hanya memasukkan minyak goreng setara 0,9 kg di kemasan plastik atas minyak yang dipasarkannya ke masyarakat. Artinya, ada kecurangan dalam penjualan.

Kemudian, menurutnya, penggunaan minyak curah perlu ditinggalkan oleh masyarakat sebagai bentuk dukungan dari jaminan kualitas produk turunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO). 

“Pemenuhan kebutuhan ini diharapkan dapat menangkal kampanye negatif produk CPO Indonesia dan pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan kecintaan masyarakat akan produksi negeri sendiri,” ucapnya. 

Baca Juga:Tertembak di Hong Kong, Wartawati asal Indonesia Angkat BicaraPariwisata Saudi, Turis Asing Tanpa Ikatan Nikah Boleh Check-In Bareng

Enggar mengatakan bila ada pengusaha yang masih ingin menjual minyak curah, mereka wajib melakukan proses penyulingan ulang terhadap minyak tersebut. Mesin penyulingan, katanya, sebenarnya dijual di pasar, sehingga sangat mungkin untuk digunakan. 

Selain itu, ia juga menyarankan agar minyak curah tersebut tetap diawasi oleh BPOM. Dengan begitu, sambungnya, kesehatan masyarakat tetap terjamin. 

“Jadi minyak di masukan ke dalam satu tempat, kemudian diisi ke botolnya dan dibayar. Itu bagus. Jadi hanya dengan itulah kita ke depan berupaya untuk menjaga kesehatan masyarakat dan harganya bisa dikontrol,” terangnya. 

Kendati begitu, Enggar belum bisa meramal seperti apa dampak lebih jauh dari kebijakan ini. Misalnya, apakah akan menekan tingkat daya beli masyarakat kalangan bawah yang kerap menggantungkan pemenuhan kebutuhan pangan dengan minyak curah. 

Begitu pula dengan kelangsungan bisnis minyak curah yang dilakoni segelintir pengusaha saat ini. “Ya saat ini ada banyak (pengusaha minyak curah), tapi kan selama ini tidak bisa diukur,” katanya. 

Lebih lanjut, Enggar mengaku belum menyiapkan sanksi khusus bila peredaran minyak curah masih ada di pasar. Yang terpenting, menurutnya, sosialisasi terkait bahaya penggunaan minyak curah kepada masyarakat selaku konsumen langsung telah dilakukan. 

Selain itu, kebijakan ini sudah mewajibkan pengusaha untuk mulai beralih ke kemasan premium. “Ya kami tidak perlu sanksi, yang penting tidak ada suplainya,” tuturnya. 

Baca Juga:Polisi Penendang Ojol di Bogor Terancam MutasiIsu Buzzer Istana, Staf Presiden Imbau Relawan ‘Militan’ Tahan Diri

Di sisi lain, ia mengatakan kebijakan ini sebenarnya sudah diwacanakan oleh pemerintah sejak 2014, namun terus mundur karena sosialisasi yang belum menyeluruh. Namun, implementasi kebijakan ditunda karena produsen minyak goreng belum siap untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah. (*)

0 Komentar