Jangan Cemas Laporan Polisi Tidak Diproses, Begini Cara Mengatasinya

Jangan Cemas Laporan Polisi Tidak Diproses, Begini Cara Mengatasinya
Ilustrasi
0 Komentar

PEMBUATAN laporan polisi menjadi langkah penting menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Apabila delikers mengalami atau mengetahui tindak pidana, sebaiknya segera membuat laporan ke polisi. Namun, bagaimana jika laporan polisi tidak diproses? Apa yang harus dilakukan? Pahami alasan hingga proses pengajuan dan penanganan apabila laporan polisi tidak diproses dalam pembahasan artikel berikut ini.

Pentingnya Laporan Polisi

Laporan polisi menjadi dokumen penting dalam penegakan hukum, sebab didalamnya terdapat catatan dan dokumentasi terkait kejadian tindak pidana. Masyarakat diharapkan membuat laporan polisi dengan efektif, supaya dapat membantu pihak berwenang dalam penanganan kasus dengan lebih baik. Perlu diketahui bahwa laporan polisi ini dapat menjadi alat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan menegakkan keadilan.

Merujuk Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menyebutkan bahwa yang dimaksud laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Baca Juga:Malapetaka Raksasa Manufaktur Boeing: Apa yang Sesungguhnya Terjadi?Cina Ingatkan Korea Selatan yang Ikut Terlibat Permasalahan Laut Cina Selatan

Pengertian tersebut menunjukan bahwa peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Masyarakat sebagai pihak yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

Kemudian, pihak yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian yaitu setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Alasan Laporan Polisi Tidak Diproses

Pada dasarnya, polisi dilarang menolak/mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi, dan kewenangannya, berdasarkan Pasal 12 huruf a dan f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri No. 7 Tahun 2022”). Namun, polisi berwenang untuk tidak menindaklanjuti laporan tindak pidana dalam bentuk laporan polisi.

Hal ini dapat terjadi jika berdasarkan kajian awal pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT/SPK”) disimpulkan bahwa laporan tersebut dinilai tidak layak atau tidak memenuhi unsur tindak pidana yang dimaksud. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri No 6 Tahun 2019”).

0 Komentar