Jaksa Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Jaksa Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo
0 Komentar

Usai kuasa hukum Kuat menyampaikan eksepsi, jaksa pun memberikan tanggapan, dan meminta hakim menolak eksepsi Kuat Ma’ruf. “Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf untuk seluruhnya,” ujar jaksa.

Jaksa meyakini Kuat Ma’ruf terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, dan dugaan keterlibatan itu telah dipaparkan dalam dakwaan. “Terurai dalam surat dakwaan perihal keterlibatan terdakwa dalam perbuatan perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukannya dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata jaksa.

Eksepsi Ricky Rizal dan Tanggapan Jaksa

Selain Kuat, Bripka Ricky Rizal Wibowo turut menyampaikan nota keberatan. Ia mengaku tidak berperan aktif dalam pembunuhan Brigadir J. Ricky meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa.

Baca Juga:Buku Hitam Ferdy Sambo Ingat Buku Merah Tito KarnavianDaftar 91 Obat Sirup yang Diduga Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

“Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, bahkan tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga sebelum dipanggil oleh Saksi Kuat Ma’ruf,” ujar tim pengacara Ricky Rizal saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).

Pihak Ricky meminta hakim mengabulkan nota keberatan itu dan meminta dakwaan jaksa dibatalkan. “Agar kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan menerima dan mengabulkan keberatan atau eksepsi penasehat hukum Terdakwa, menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima,” ucapnya.

Pihak Ricky meminta dakwaan Ricky tidak dilanjutkan serta meminta hakim memerintahkan jaksa membebaskan Ricky dan memulihkan hak-haknya. “Memerintahkan membebaskan Terdakwa dari tahanan serta memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah,” sebutnya.

Jaksa kemudian menyampaikan tanggapan atas eksepsi itu. “Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan. Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” kata jaksa.

0 Komentar